Langsung ke konten utama

AKIHUKUM15

Kasus pembunuhan dan pencurian 
KRONOLOGI KASUS 
Dalam kasus ini pelaku atas nama wahyuapriansyah (22) 
Selanjutnya akan disebut WY yang berkerja dirumah korban
Dan dua korban suami istri bernama yang ber inisial
KEN (83) NS (53) 

Pembunuhan bermula saat pelaku pelaku merasa sering di kata katain dengan kata kata kotor dan perbuatan perbuatan Yang menurut saya sangat menghina dirinya. 
Dia sering di tunjuk oleh korban (NS) dengan menggunakan kaki sementara suaminya korba (KEN) menampar pelaku (WY) sebanyak 2 kali. Wahyuapriansyah (WY) diperkejakan untuk merenovasi rumah korban sejak 22 februari 2021 diberhentikan 8 maret 2021.
Pelaku tidak Terima diperlakukan dengan buruk pelaku (WY) merencanakan pembunuhan KEN dan NS. 
Empat hari berselang aksi keji dan nekat itu terjadi.
Wahyuapriansyah disebut polisi merencanakan pembunuhan KEN dan NS.
Ia berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (12/3/2021) malam menuju kediaman pasangan KEN dan NS di Giri Loka 2 BSD untuk menghabisi nyawa mereka.
Tiba di gerbang perumahan, Wahyuapriansyah bisa melenggang masuk dengan mudah.
Sekuriti perumahan tidak curiga pelaku datang malam hari, karena sudah biasa ke rumah korban
Pelaku kemudian masuk ke rumah dengan cara memanjat stager ke lantai dua rumah korban.Karena dia tahu lantai dua tidak pernah dikunci
Wahyuapriansyah kemudian mengamati aktivitas KEN dan NS dari lantai dua. Sekitar lima menit, pelaku mengintai para korban hingga akhirnya masuk ke dalam kamar.
Setelah dia melihat situasi di bawah ternyata korban belum tidur sehingga ditunggu. Setelah lima menit kemudian korban masuk kamar, dia turun melalui tangga,” tambah Angga.
Pelaku kemudian menuju ke arah pintu utama. Ia juga sempat mengambil sebilah kapak dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
“Tersangka tak langsung menuju kamar. Tapi menuju pintu utama. Dia mengetuk pintu kamar dengan maksud mencari perhatian atau memancing korban untuk keluar. 
NS kemudian keluar dari kamar menuju pintu utama karena mendengar suara ketukan pintu.
Saat NS berada 2,5 meter dari pintu utama, Wahyuapriansyah langsung membekap korban dan membawanya ke kamar.
“Keluar dari kamar, dan sebelum tiba di pintu utama diayunkan kapak itu hingga dagu sampai ke leher korban. Lalu dibawa ke kamar juga dilakukan hal yang sama sehingga mengenai lengan kiri 
KEN kemudian terbangun karena mendengar keributan yang muncul saat pelaku membunuh NS.
Pelaku juga menyabet dagu dan leher KEN dengan kapak.
Wahyuapriansyah kemudian keluar dari rumah korban untuk melarikan diri. Pelaku sempat berpapasan dengan asisten rumah tangga di rumah korban.
Asisten tersebut kemudian kabur karena ketakutan setelah melihat Wahyuapriansyah.
Wahyuapriansyah kemudian kabur dan kembali ke rumahnya di Legok setelah membunuh KEN dan NS.
Wahyuapriansyah kemudian berganti pakaian di rumahnya. Wahyuapriansyah lalu pergi ke Stasiun Jakarta Kota dan menuju Tambun.
Sementara itu, petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di rumah korban.
Asisten rumah tangga keluarga KEN dan NS kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.
Akibat pembacokan, KEN langsung tewas di lokasi. Sementara itu, NS menghembuskan napas terakhir saat mendapatkan perawatan di rumah sakit
Ternyata, Wahyuapriansyah juga mencuri dua handphone milik para korban dan mengambil uang sebesar Rp220.000.
Salah satu korban pembunuhan di BSD, KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.
Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.
Koordinasi itu dilakukan penyidik karena KEN merupakan warga negara Jerman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Wahyuapriansyah dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
 
Referensi:

https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2021/03/15/06380861/ini-kronologi-lengkap-kasus-pembunuhan-suami-istri-di-bsd-oleh-mantan
https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/03/14/kasus-pembunuhan-pasutri-di-bsd-serpong-motifnya-dendam-pelaku-mengaku-sering-diperlakukan-kasar
https://m.merdeka.com/peristiwa/pembunuh-wn-jerman-dan-istrinya-kuli-bangunan-sakit-hati-kerap-dicaci-maki.html
https://news.detik.com/berita/d-5493187/7-fakta-kuli-pembunuh-wn-jerman-istri-di-tangsel-bermotif-sakit-hati
https://www.republika.co.id/berita/qpzeiy396/pembunuhan-wna-dan-istrinya-di-tangsel-terungkap

Komentar